Advnce
Nah sob kali ni ane mo bagiin software free untuk kalian mua,,,,,
mungkin software utilities ni dah g asing lagi ma sobat mua pokoe muantep dech,,,,,,

Ok lah kalo begitu,,,,,,,,,,,,,,,cekidot,,,,,,lagsung ja sobat mua download dech,,,,versi freenya tar tinggal masukin ja SNnya,,,,tapi jangan lupa matiin dulu koneksi internetnya yea,,,,,,bentarlah dipotong dulu facebookannya hehehe
download-software-lab-multimedia
download SN

Web sabilyNah sobat dari postingan ane sebelumnya dah dikasih tau kalo Ubuntu Muslim, yaitu Sabily 11.04 Al-Badr kan diluncurkan bulan ini. eh,,,, ternyata sekarang dah keluar lho,,,,,,,

Tapi masih versi Beta.

Menurut forum resmi masih da kekurangan diantaranya,,,,,

* Firefox bookmarks not updated
* ubuntu classic/unity 2d: the main top left-hand corner icon is the ubuntu one (maybe a problem related to vmwar

Tapi kali ja mau coba-coba versi Betanya nich ane kasih link downloadnya

 

download mirror link download

ad Sofware lagi ah,,,,,kali ni yang bakal ane share ma sobat sekalian yaitu adobe presenter 7.

Sofware ini hampir sama dengan sofware SpringPresenter.5.6.1. yang ketika diinstal maka dia akan menjadi add-in di power point.

fitur yang ada di dalamnya diantaranya :

  • 1. Mudah membuat presentasi profesional Flash dan program self-paced lengkap dengan narasi dan interaktivitas.
  • 2. Impor dan mengedit video dalam format apapun dan ekspor sebagai SWF.
  • 3. Merekam dan mengedit audio berkualitas tinggi.
  • 4. Membantu memastikan konsistensi dengan merek dan kustomisasi.
  • 5. Memberikan kuis maju dan survei dengan pertanyaan penyatuan dan pengacakan.
  • 6. Publikasikan konten sebagai file PDF, melestarikan semua animasi Anda.
  • 7. Buat AICC-dan konten SCORM-compliant.
  • 8. Mengintegrasikan dengan Adobe Acrobat ® Connect ™ Pro software untuk menyebarkan, mengelola, menyampaikan, dan isi lagu.

Ok dech cekidot langsung ja,,,,

download

full download

air-polution1 SYARAT-SYARAT PEMBUATAN TDP (TANDA DAFTAR PERUSAHAAN)

1. Formulir diisi dan di Foto copy 2X

2. Foto copy Akta Perusahaan/Akta Perubahan.

3. Foto copy dan asli pengesahan dari kehakiman/pengadilan untuk CV dan FIRMA/keterangan notaris + Bukti FIAN/PNBP.

4. Foto copy SIUP/izin lainnya.

5. Foto copy NPWP

6. Foto copy KTP Dirut

7. Foto copy Domisili Perusahaan

8. TDP asli bagi perpanjangan.

SYARAT-SYARAT PEMBUATAN SIUP (SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN)

1. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang dibuat di Notaris

2. Foto copy pengesahan dari DEPKEH/tanda terima dari DEPKEH bahwa pengesahan dalam proses/dari pengadilan negeri.

3. Foto copy Domisili Perusahaan dari kelurahan yang yang diketahui camat/dari pengelola gedung perkantoran/pusat perbelanjaan.

4. Foto copy UU Gangguan (HO) bagi perusahaan yang kegiatannya menggangu lingkungan.

5. Foto copy NPWP

6. Foto copy KTP Dirut

7. Foto copy NPWP

8. Pernyataan tidak melakukan comodity future trading

9. SIUP asli apabila ada perubahan

10.Pernyataan belum memiliki SIUP

11.Penyerapan tenaga kerja

12.Surat kuasa untuk mengurus SIUP apabila diwakilkan.

SYARAT-SYARAT PEMBUATAN NPWP

1. Foto copy KTP/identitas diri
2. Foto copy Kartu Keluarga
3. SK (Pegawai Negeri)
Kalo syarat yang ini karena PPh(Pajak Penghasilan) dipotong di kantor.
4. Mengisi formulir NPWP

SYARAT-SYARAT PEMBUATAN HO

1. Permohonan diketahui Kades/Lurah, Camat.

2. Surat Keterangan Tanah dan batas sepadan diketahui Kades/Lurah.

3. Denah lokasi bangunan diketaui Kades/Lurah, Camat.

4. Photo copy KTP.

5. Pas photo uk. 3 x 4 cm = 3 lbr

6. Photo copy lunas PBB

7. Rekomendasi dari Instansi terkait (bagi perusahaan baru)

firmaNah sobat kali ni saya mo sedikit jelasin gimana cara untuk mendirikan Firma. da yang tau firma itu apa?

g da? waduh,,,,

Ok dech saya kasih tau apa itu Firma, Firma adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih, dan umumnya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.

Badan usaha ini lebih banyak digunakan oleh beberapa atau sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk memberikan pelayanan atau melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa. Para pendiri Firma umumnya telah saling mengenal dan percaya satu sama lain serta masing-masing anggota telah mengetahui dan memahami segala resiko yang timbul dan menjadi tanggung jawab para pendirinya.

Resiko usaha dari badan usaha ini ditanggung bersama oleh para sekutu/pendiri termasuk dengan harta pribadinya.

waduh resikonya, tapi itulah bisnis.

 

Penjelasan Firma

Dasar hukum

Sama seperti CV badan usaha Fiima juga tidak diatur secara khusus dalam Peraturan atau Undang-Undang tentang Firma, kecuali yang diatur dalam pasal 16 s.d 35 KUHD

Modal Firma

Badan usaha Firma tidak memiliki modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor yang disebutkan didalam Akta Pendirian seperti halnya Perseroan Terbatas (PT)

Pendirian Firma

Badan usaha Firma didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih. Proses pendiriannya harus dibuatkan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris sebagai bukti keberadaannya.

Maksud dan tujuan Firma

Maksud dan tujuan perusahaan ini dapat bersifat umum atau spesialis. Namun umumnya badan usaha ini didirikan untuk dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa.

Nama dan Tempat Kedudukan

Sama seperti CV dan PT, badan usaha Firma juga harus memiliki nama dan tempat kedudukan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha.

Nama Firma biasanya dibuat dengan nama pribadi salah satu anggotanya atau gabungan dari nama para pendirinya. Pemakaian nama Firma tidak perlu mendapatkan persetujuan dari instansi terkait seperti halnya pemakaian nama PT.

Sedangkan tempat keuddukan Firma adalah kota/kabupaten di wilayah Republik Indonesia dan memiliki alamat jelas sebagai kantor pusat melaksanakan kegiatan usaha

Pengurus Firma

Pengurus Firma adalah para pendiri/sekutu yang masing-masing memiliki hak untuk melaksanakan atau melakukan tindakan atas nama Firma kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.

Anggaran dasar Firma

Akta pendirian yang menjadi anggaran dasar Firma harus memuat minimal hal-hal sebagai berikut;

1. Nama para pendiri/sekutu

2. Nama Firma

3. Tempat kedudukan Firma

4. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Firma

5. Pengurus Firma

Syarat Pendirian Firma

A. Pembuatan akta pendirian firma

1. Akta Pendirian Firma dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia

2. Persyaratan;

a). Fotokopi KTP para pendiri Perseroan

b). Data anggaran dasar Firma, lihat prosedur pendirian Firma

3. Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja

 

B. Surat keterangan domisili perusahaan

1. Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,

2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;

a) Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha

b) Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan

c) Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN

3. Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan

 

C. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

1. Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;

a) Kartu NPWP

b) Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak

2. Persyaratan;

a). Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung

b). Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan

c). Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

 

D. Surat pengukuhanpengusaha kena pajak (SP-PKP)

1. Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.

2. Persyaratan;

a) Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung

b) Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan

c) Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

3. Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan

 

E. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri

1. Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.

2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;

a). Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak

b). Salinan akta pendirian Firma

3. Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan

 

F. Surat izin usaha perdagangan

1. Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.

2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;

a) SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan

b) Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar

3. Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk kecuali untuk SIUP besar

 

G. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.

2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

3. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan

 

Huft cape juga,,,,,Ok ngertikan?

G ngerti?

Aduh,,,,harus gimana lagi yea,,,,

work-hardPerseroan terbatas (PT) adalah suatu perusahaan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan surat-surat sero (saham). Tiap-tiap pesero memiliki satu sero atau lebih yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang diikutsertakan dalam perusahaan. PT adalah badan udaha yang bertujuan mencari keuntungan dan mencapai tujuannya.
Permodalan sebuah Perseroan Terbatas terdiri dari saham-saham. jumlah atau besarnya modal ditetapkan dalam anggaran dasar dan tidak boleh diubah (kecuali dengan mengubah seluruh akta notarisnya). Jumlah modal tetap disebut modal statuler. PT yang ingin memperbesar modal dengan tidak mengubah statulernya (tidak mengubah akta notaris) dapat mengeluarkan obligasi (surat utang). Obligasi adalah tanda bukti pemiliknya telah memberikan pinjaman sejumlah uang kepada PT penerima obligasi akan menerima balas jasa dalam bentuk bunga dalam persen yang tetap dan tidak menanggung resiko seperti pemegang saham dan preferen yang menerima dividen yang jumlahnya tergantung kecilnya jumlah keuntungan perusahaan.

Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT).

Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)

  1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  10. Siap di survey

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal  7(1))
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (pasal 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32, pasal 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal.

Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.

BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?

CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.

persiapan-pendirian-CV

Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.

Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.

Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah

Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.

Sebagai penutup, saya sarankan agar dalam mendirikan suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari segala segi, tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari.